WNA Miliki KK dan KTP Palsu, LBH Ananda Minta yang Terlibat Diproses Hukum 

Selasa, 28 Juni 2022 - 20:44 WIB
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Rokan Hilir Fitriani, S.H

RIAUMANDIRI.CO - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda Rokanhilir Fitriani, S.H meminta kepada aparat penegak hukum lainya juga mengusut hingga ke akar akarnya terhadap kasus Warga Negara Asing (WNA) Myanmar yang memiliki Dokumen Kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal Rokan Hilir yang diduga palsu itu

"Kita minta aparat penegak hukum lainya usut tuntas pihak pihak yang terlibat yang membantu mengurus dokumen palsu itu hingga terbit dari Disdukcapil Rohil," kata Direktur LBH Ananda  Fitriani, S.H Kepada Media Grup Haluan Riau Selasa (28/6/2022)

Tak mungkin kata Fitriani lagi, WNA memperoleh dokumen kependudukan tanpa dibantu oleh pihak lain. Apalagi yang bersangkutan tidak mengetahui proses administrasi di Indonesia ini. Apalagi yang bersangkutan tuli baca alias tidak bisa baca. Tentu ada pihak pihak yang membantu dalam proses pembuatan KK dan KTP 

"Siapapun yang salah melawan hukum ataupun melawan prosedural harus ditindak atau diproses hukum jangan hanya si WNA nya saja, pihak pihak yang mengeluarkan rekom dari tingkat bawah mulai RT / RW, Kadus , Datuk Penghulu hingga Pihak Disdukcapil harus bertanggung jawab. Semuanya proses hukum yang sama. Intinya semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, ucap Fitriani.

Dengan adanya penegakan supremasi hukum bagi semua yang terlibat kata Fitriani, diharapkan kedepan hal serupa tidak terulang kembali. Apalagi ini soal dokumen negara, yang meski dalam proses penerbitanya dan pengawasanya ektra ketat 

"Harus diusut tuntas. Semua yang terlibat harus mempertanggung jawabkan perbuatanya," pungkas Fitriani 

Sebelumnya, bermodalkan KTP dan KK palsu saat buat paspor, pencari suaka ssal Myanmar ditangkap Imigrasi 

Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bagansiapiapi melakukan penahanan terhadap seorang pria YNM. Pencari suaka asal Myanmar itu melakukan tindak pidana keimigrasian.

Kejadian bermula saat YNM mendatangi Kantor Imigrasi pada 2 Juni 2022 kemarin. Saat itu, dia ditangkap petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/Paspor) karena dicurigai sebagai WNA yang akan membuat paspor.

"Kita berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor. Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Buku Nikah," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Mhd Jahari Sitepu, Minggu (26/6).

"Semua dokumennya tidak sah atau palsu," sambungnya.

Lanjutnya, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar. 

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, terhadap yang bersangkutan dinaikkan status pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 23 Juni sampa 12 Juli mendatang.

Dengan adanya kejadian ini, Kakanwil berharap dan berpesan kepada seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini. 

"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kita pidanakan," tegas Mhd Jahari.

Sementara itu Kepala Kanim Bagansiapiapi, Agus Susdamajanto, menambahkan, pria Myanmar tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022 karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. 

"Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam pasal 126 huruf C, maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500juta," tegasnya. 

Sekedar tambahan, tersangka diketahui yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir (Rohil) sejak tahun 2020. Dia juga telah memiliki istri dan anak serta sudah pernah di deportasi. (Jon)

Editor: Nurul Atia

Tags

Terkini

Terpopuler